Tuntutan Revisi UU Migas

Alhamdulillah akhirnya jadi juga tuntutan Revisi UU Migas diluncurkan oleh DPR kepada Pemerintah. Betapa banyak kita berharap UU Migas ini diharapkan lebih bernuansa keadilan bagi masyarakat kita dimasa kini dan yang akan datang. Dengan demikian diharapkan  menghapuskan liberalisasi disektor strategis minyak dan gas bumi yang selama ini berpatokan pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Sektor hulu dan hilir diharapkan kembali didominasi oleh negara dalam hal ini Pertamina. Pemerintah sebagai regulator diharapkan konsisten memperjuangkan nasionalisasi sebagaimana halnya negara-negara kaya migas seperti Arab Saudi, Iran, Bolivia, Venezuela, dsb

Baca berita terkait

http://economy.okezone.com/read/2009/09/02/320/253860/320/kurtubi-uu-migas-harus-diganti

http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/02/150499/presiden-disarankan-terbitkan-perpu-uu-migas/

http://jakarta45.wordpress.com/2009/01/20/judicial-review-uu-migas/

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/97597/23/2/DPR-Minta-UU-Migas-Direvisi

http://www.tvone.co.id/berita/view/24172/2009/09/28/dpr_desak_pemerintah_revisi_uu_migas/

http://hizbut-tahrir.or.id/2009/09/28/menguntungkan-asing-uu-migas-didesak-direvisi/

http://groups.yahoo.com/group/lingkungan/message/39305

Isi UU MIGAS diduga sarat dengan kepentingan pihak asing

http://www.bpmigas.com/uu-migas.asp

http://www.tempo.co.id/hg/nasional/2004/12/21/brk,20041221-17,id.html

 

 

 

Tinggalkan komentar