Alhamdulillah akhirnya jadi juga tuntutan Revisi UU Migas diluncurkan oleh DPR kepada Pemerintah. Betapa banyak kita berharap UU Migas ini diharapkan lebih bernuansa keadilan bagi masyarakat kita dimasa kini dan yang akan datang. Dengan demikian diharapkan menghapuskan liberalisasi disektor strategis minyak dan gas bumi yang selama ini berpatokan pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Sektor hulu dan hilir diharapkan kembali didominasi oleh negara dalam hal ini Pertamina. Pemerintah sebagai regulator diharapkan konsisten memperjuangkan nasionalisasi sebagaimana halnya negara-negara kaya migas seperti Arab Saudi, Iran, Bolivia, Venezuela, dsb
Baca berita terkait
http://economy.okezone.com/read/2009/09/02/320/253860/320/kurtubi-uu-migas-harus-diganti
http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/02/150499/presiden-disarankan-terbitkan-perpu-uu-migas/
http://jakarta45.wordpress.com/2009/01/20/judicial-review-uu-migas/
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/97597/23/2/DPR-Minta-UU-Migas-Direvisi
http://www.tvone.co.id/berita/view/24172/2009/09/28/dpr_desak_pemerintah_revisi_uu_migas/
http://hizbut-tahrir.or.id/2009/09/28/menguntungkan-asing-uu-migas-didesak-direvisi/
http://groups.yahoo.com/group/lingkungan/message/39305
Isi UU MIGAS diduga sarat dengan kepentingan pihak asing
http://www.bpmigas.com/uu-migas.asp
http://www.tempo.co.id/hg/nasional/2004/12/21/brk,20041221-17,id.html